Sekilas Gambaran Umum

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kabupaten Barito Selatan

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 33 Tahun 2016 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Barito Selatan.  Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Barito Selatan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara terpadu.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi  sebagai berikut :

  1. Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan, Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan l merupakan unsur pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;

  1. Tugas

Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Barito Selatan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara terpadu;

  1. Fungsi

Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan dalam penyelenggarakan tugas dengan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan perencanaan umum penanaman modal daerah;
  2. Perumusan kebijakan pengembangan iklim penanaman modal di daerah melalui deregulasi, pemberian insentif dan fasilitasi penanaman modal
  3. Indentifikasi sumber-sumber potensi daerah secara menyeluruh dalam rangka pengembangan penanaman modal;
  4. Pengkajian dan pelaksanaan promosi penanaman modal di dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka menarik minat penanaman modal;
  5. Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal dan sectoral secara terpadu yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan daerah;
  6. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daeah;
  7. Pengelolaan data dan informasi terkait penanaman modal, perizinan dan non perizinan yang terintegrasi pada tingkat daerah melalui multimedia;
  8. Penyelenggaraan urusan kesektretariatan daerah;

Untuk melaksanakan fungsi dan tugas Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan memiliki struktur organisasi terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat membawahkan :
  3. Sub Bagian Umum
  4. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  5. Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Perencanaan Modal          membawahkan:
  6. Seksi Perencanaan Penanaman Modal
  7. Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal
  8. Seksi Promosi Penanaman Modal
  9. Bidang Pengaduan, Kebijakann dan Pelaporan Layanan membawahkan :
  10. Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan
  11. Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan
  12. Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan
  13. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan membawahkan :
  14. Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan I
  15. Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan II
  16. Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan III
  17. Bidang Pengawasan dan Pengendalian membawahkan :
  18. Seksi Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman  Modal
  19. Seksi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal
  20. Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penananaman Modal
  21. Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  22. Kelompok Jabatan Fungsional