Buntok, 23 Februari 2021,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan mengikuti Sosialisasi Dan Tindaklanjut Pp No 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS). Rapat via Zoom Meeting ini dipimpin oleh Menteri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Paparan materi disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kelapa Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

Hal-hal yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah mengenai Ruang lingkup dan tujuan penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah, serta pengimplementasian Online Single Submission (OSS) untuk proses pelayanan perizinan. 

DPMPTSP juga diharapkan berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan PP Nomor 6 tahun 2021. Dalam paparanya Menteri Keuangan juga menyampaikan Kementerian keuangan memberikan dukungan terhadap kemudahan berusaha dan peningkatan Investasi. Kementerian Kominfo akan mendukung proses peralihan skema perizinan yang lebih efektif dan efisien, memfasilitasi penyedian infrastruktur konektivitas yang andal dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal).

Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi Pemerintah Pusat, Daerah dan Pelaku Usaha. Pemerintah daerah wajib menggunakan OSS dalam pelayanan perizinan. Pemerintah daerah dapat mengembangkan system internal sebagai pendukung dalam melakukan verifikasi  sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Dalam hal ini juga di sampaikan bahawa Kepala DPMPTSP kabupaten berfungsi sebagai Koordinator pengawasan teritegrasi untuk kewenangan Kabupaten / kota.