1. Tugas

Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Barito Selatan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara terpadu;

2. Fungsi

Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan dalam penyelenggarakan tugas dengan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan perencanaan umum penanaman modal daerah;
  2. Perumusan kebijakan pengembangan iklim penanaman modal di daerah melalui deregulasi, pemberian insentif dan fasilitasi penanaman modal
  3. Indentifikasi sumber-sumber potensi daerah secara menyeluruh dalam rangka pengembangan penanaman modal;
  4. Pengkajian dan pelaksanaan promosi penanaman modal di dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka menarik minat penanaman modal;
  5. Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal dan sectoral secara terpadu yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan daerah;
  6. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daeah;
  7. Pengelolaan data dan informasi terkait penanaman modal, perizinan dan non perizinan yang terintegrasi pada tingkat daerah melalui multimedia;
  8. Penyelenggaraan urusan kesektretariatan daerah;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *